News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Keluarkan Air Mata Kebebasan, Amsal Sitepu Berterima Kasih kepada Prabowo dan Netizen

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS BEBAS - Amsal Sitepu, videografer yang tersandung kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, divonis bebas, Rabu, (1/4/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM – Amsal Sitepu, videografer yang tersandung kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, divonis bebas, Rabu, (1/4/2026).

Setelah Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas, Amsal berterima kasih kepada hakim yang menurutnya telah bertindak seadil-adilnya.

“Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, seluruh pekerja ekonomi kreatif, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Dia meyakini momentum ini adalah momentum kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di tanah air.

Kemudian, videografer itu menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI, khususnya Habiburokhman yang menjadi ketua dan Hinca Panjaitan yang mendampingi Amsal. Adapun Komisi III adalah komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

“Saya juga berterima kasih kepada Menteri Ekonomi Kreatif, begitu juga untuk Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Bapak Kawendra dan untuk Majelis Pimpinan Tinggi Gerakan Ekonomi Kreatif Bapak Prof. Sufmi Dasco.”

Di samping itu, dia turut berterima kasih kepada sejumlah organisasi, warganet, hingga awak media di Indonesia.

“Terima kasih kepada netizen yang telah meluangkan waktunya, meluangkan energinya untuk membantu saya mendapatkan keadilan dan memperjuangkan keadilan ini,” ucap dia.

Amsal menganggap vonis bebasnya adalah suatu kemenangan bagi para pejuang ekonomi Indonesia.

“Ini bukan air mata kebebasan untuk saya saja, tapi ini kebebasan untuk semua insan kreatif yang ada di Indonesia untuk tetap bisa bebas berkarya di negara kita ini,” kata Amsal dengan lantang sembari matanya berkaca-kaca.

Baca juga: Tak Terbukti Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

Vonis bebas untuk Amsal

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai Amsal telah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.

Namun, hakim dalam sidang putusan memilih menjatuhkan vonis bebas untuk Amsal.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat."

Duduk perkara kasus Amsal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini