News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS BEBAS - Terdakwa Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, berkaca-kaca saat memeluk istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026). Amsal Sitepu divonis bebas atas kasus korupsi pembuatan website dan video profil desa Kabupaten Karo disambut haru keluarga.

Tangis pecah di ruang sidang, pelukan istri jadi simbol kemenangan setelah 131 hari terpisah.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Tangis haru videografer Amsal Sitepu pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).

Setelah 131 hari ditahan atas dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, majelis hakim memutuskan dirinya bebas murni.

Vonis ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga simbol harapan bagi pekerja kreatif yang kerap terjebak dalam proyek desa penuh risiko.

Doa Bersama dan Harapan Keluarga

Sehari sebelum sidang, Amsal sempat pulang ke rumah di Kabanjahe setelah penahanannya ditangguhkan oleh Komisi III DPR RI.

Ia mengaku momen singkat bersama keluarga sangat berharga. 

“Besok saya kembali sidang, jadi hanya sebentar di rumah. Tapi, kebebasan itu sangat berarti, bukan hanya satu hari, bahkan satu menit sangat berarti,” ujarnya.

Amsal menegaskan persiapan utamanya hanyalah doa, dukungan teman-teman, serta kekuatan fisik dan mental.

Ia yakin keputusan hakim akan menjadi jawaban atas keresahan para pekerja seni di Indonesia.

Vonis Bebas dan Amar Putusan

Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim di ruang sidang Cakra Utama.

Hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, LBHM Soroti Vonis Ringan Tentara di Peradilan Militer

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal selaku Direktur CV Promiseland dengan 20 kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan.

Kontrak hanya berisi kesepakatan nominal biaya tanpa spesifikasi detail pembuatan video profil desa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini