Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.
Pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya, apalagi menyesal.
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan
Baca tanpa iklan