News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Korupsi Jalan, Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

Pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya, apalagi menyesal. 

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini