TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun terhadap Youtuber Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Resbob dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dakwaan dari JPU pasal 243 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Hakim menilai Resbob telah menyampaikan pernyataan yang mengandung permusuhan dan ditujukan kepada suatu kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, dan etnis warna kulit.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ketua kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar membacakan putusan dalam sidang, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Respons Denny Sumargo saat Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Azizah Salsha
Atas pertimbangan tersebut, hakim pun menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Resbob.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Hakim mengungkap hal yang memberatkan Resbob, yakni perbuatannya dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan etnis Sunda serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Sementara hal meringankan, Resbob belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Resbob Sempat Titip HP ke Pacarnya, tapi Terdeteksi Polisi hingga Ditangkap, Kini Tertunduk Malu
Hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak jaksa dan juga penasehat hukum Resbob untuk mengajukan banding.
Namun, kedua belah pihak masih belum dapat memberikan keputusan.
"Saya pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Resbob kepada hakim.
Resbob Berikan Sindiran
Menanggapi vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya, Resbob melontarkan sindiran.
"Semoga vonis hakim ini bisa membahagiakan hakim dan tujuh turunannya, dan semoga vonis itu keluarnya dari hasil hati nurani hakim," katanya.
Resbob pun menyerahkan upaya hukum ke kuasa hukumnya.
Baca tanpa iklan