TRIBUNNEWS.COM - YouTuber dan Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan suporter klub sepak bola Persib Bandung, Viking.
Resbob diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, Senin (15/12/2025).
Resbob ditangkap di Ungaran, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah tempat, termasuk pergi ke Surabaya, Jawa Timur.
Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sebelum digiring ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Resbob hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan Polda Jabar dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, Rabu (17/12/2025).
Ketika berada di Surabaya, Resbob ternyata sempat datang menemui kekasihnya yang berinisial NL.
Kepada kekasihnya, Resbob menitipkan ponsel miliknya yang digunakan untuk siaran langsung saat ujaran kebencian terhadap Suku Sunda diucapkan.
"Hasil dari penyampaian penyidik si Resbob ini sempat menyimpan handphonenya (di pacarnya)."
"Kami deteksi dan lakukan penangkapan di situ kepada pacarnya, tetapi pacarnya ini dari informasi awal masih kooperatif untuk menyampaikan apa yang sesungguhnya terjadi dan informasi yang bersangkutan (Resbob) berlari ke daerah barat, Jawa Tengah, itu juga kami dapat informasinya salah satunya dari pacarnya tadi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025), dilansir Kompas.com.
Berbekal informasi dari kekasihnya, Resbob akhirnya bisa dibekuk di sebuah tempat di Ungaran, Jawa Tengah.
Motif Hina Suku Sunda
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menyampaikan motif di balik dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Resbob.
Resbob ternyata mengetahui dan menyadari apa yang dikatakannya bisa menjadi viral.
Baca juga: Mantan Jenderal Polisi Sebut Faktor yang Beratkan Resbob: Melarikan Diri Hingga Cari Popularitas
Sehingga Resbob bisa mendulang keuntungan dari para penontonnya yang memberikan saweran.
"Dia (Resbob) ini kan streamer, maka motifnya melakukan penghinaan terhadap salah satu suku ya demi mendapatkan uang saweran dari para penontonnya secara digital ketika live streaming di media sosial YouTube," ungkap Rudi, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.
"Kami (penyidik) sudah memiliki alat bukti cukup. Keterangan para saksi dan saksi ahli untuk menetapkannya sebagai tersangka sudah kuat," paparnya.
Baca tanpa iklan