Polisi akan menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video dugaan ujaran kebencian yang beredar di media sosial.
"Tersangka lain, kami akan dalami siapa yang bisa kami jerat hukum, mungkin ada yang merepost atau segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya," ujar Rudi.
Sementara akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kami juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya enam tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," jelas Rudi.
Ditempatkan di Sel Khusus
Resbob sebelumnya telah ditempatkan di sel khusus di Mapolda Jabar.
"Kami secara kontinyu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik."
"Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025), dikutip dariĀ TribunJabar.id.
Sebanyak empat orang saksi diperiksa Siber Polda Jabar dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya berkaitan masalah elektronik yang tentunya bisa banyak saksi, utamanya saksi ahli.
"Saksi pelapor ada empat orang. Kalau saksi ahli ini untuk menguatkan unsur pasal-pasal. Biasanya itu dari kepolisian yang menetapkan saksi ahli itu."
"Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu," jelasnya.
Baca juga: Respons Bigmo usai Diminta sang Ibu Bantu Kakaknya Resbob yang Tersandung Kasus Hina Suku Sunda
Duduk Perkara
Resbob atau MAF menjadi viral setelah videonya yang menghina Suku Sunda beredar luas di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun Instagram @CatWarriorIndonesia.
Setelah itu, Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda.
Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, Jumat (12/12/2025).
Cepi Hendrayani menilai pernyataan Resbob telah merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja dibuat untuk mencari sensasi.
Cepi menyebut tindakan Resbob telah memicu kemarahan masyarakat Sunda.
Baca tanpa iklan