News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Resbob Sempat Titip HP ke Pacarnya, tapi Terdeteksi Polisi hingga Ditangkap, Kini Tertunduk Malu

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESBOB JADI TERSANGKA - Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang lebih dikenal sebagai Resbob saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, Rabu (17/12/2025). Resbob menitipkan ponsel miliknya yang digunakan untuk siaran langsung saat ujaran kebencian terhadap Suku Sunda diucapkan.

"Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun."

"Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang," ungkap Cepi.

Baca juga: Nasib YouTuber Resbob usai Hina Suku Sunda: Dipecat dari GMNI, Di-DO Kampus & Ditahan di Sel Khusus

Atas perbuatannya, MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap YouTuber Resbob berinisial MAF yang diterima pada Jumat (12/12/2025).

Laporan tersebut telah didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Ada (laporan di Polda Metro Jaya), baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber."

"Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa.

Sementara, Polda Jawa Barat menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Alfarizy Ajie Fadhillah) (Kompas.com/Putra Prima Perdana) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini