"Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun."
"Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang," ungkap Cepi.
Baca juga: Nasib YouTuber Resbob usai Hina Suku Sunda: Dipecat dari GMNI, Di-DO Kampus & Ditahan di Sel Khusus
Atas perbuatannya, MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap YouTuber Resbob berinisial MAF yang diterima pada Jumat (12/12/2025).
Laporan tersebut telah didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Ada (laporan di Polda Metro Jaya), baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber."
"Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa.
Sementara, Polda Jawa Barat menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Alfarizy Ajie Fadhillah) (Kompas.com/Putra Prima Perdana) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Baca tanpa iklan