News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Ritual Dapat Keturunan, Pria di Pati Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KEKERASAN SEKSUAL - Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AS (42), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial S (30), yang diketahui masih satu desa dengan tersangka

Kecurigaan tersebut mendorong suami korban meminta penjelasan kepada istrinya hingga akhirnya korban mengungkap dugaan tindakan yang dialaminya.

Saat pengakuan itu disampaikan, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.

Merasa dirugikan, suami korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap tersangka AS di Kabupaten Jepara pada 11 Mei 2026 saat berada di rumah keluarganya.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran istri tersangka dalam kasus tersebut.

“Istrinya juga masih kami dalami keterangannya. Bisa saja yang bersangkutan berada dalam posisi rentan atau turut menjadi korban,” kata Kompol Dika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan atau ritual yang menjanjikan solusi tertentu namun mengarah pada tindakan melanggar hukum dan merugikan korban. (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal/rival al manaf)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Jangan Kaget Jika Anakmu Mirip Aku" Ucapan Dukun Cabul Pati Jadi Awal Ritual Threesome Terbongkar

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini