Saat ini, NA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tejakula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Diatmika.
Kasus ini pun menjadi sorotan warga setempat karena dipicu persoalan asmara yang berujung tindak kriminal dan membahayakan keselamatan orang lain.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bakar Kandang Sapi dan Mobil Orangtua Pacar, Pemuda Kesal Hubungan Tak Direstui, Ditemukan Pertalite
Baca tanpa iklan