Setelah Anton dipastikan meninggal dunia, kepolisian langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah Anton kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
"Dari hasil sementara ada gagal jantung di situ," tegas Murdiana.
Anton diketahui merupakan mantan anggota polisi yang dihukum penjara seumur hidup dalam kasus penembakan sopir ekspedisi pada November 2024.
Saat itu, Anton masih tercatat sebagai personel Polresta Palangka Raya.
Ia menembak sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan bernama Budiman Arisandi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Kematian Napi Anton Jadi Sorotan DPR RI, Lapas Palangka Raya Jelaskan Asal Luka Lebam di Wajah
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Muhammad Iqbal Zulkarnain/Ahmad Supriandi)
Baca tanpa iklan