TRIBUNNEWS.COM - Di Indonesia, aturan yang mengatur tentang eksploitasi anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aturan itu berisi larangan segala bentuk eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual terhadap anak.
Berdasarkan penjelasan UU Perlindungan Anak serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi dibagi menjadi dua yakni eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual.
Eksploitasi ekonomi meliputi Memperalat, memanfaatkan, atau memeras tenaga anak untuk keuntungan pribadi/golongan, seperti dipekerjakan secara paksa atau mengemis.
Sementara eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam pelacuran, pornografi, atau aktivitas seksual lainnya.
Aksi eksploitasi terhadap anak dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pasutri berinisial SM dan MM tersebut mempekerjakan dua orang anak kandung menjadi manusia silver dan pengamen.
Lalu, cucu tirinya dijadikan pengemis.
Ketiga anak yang menjadi korban eksploitasi itu yakni MH (11), RA (9) yang merupakan anak kandung pasutri tersebut. Sementara PW (9) adalah cucu tiri SM dan MM.
Melansir TribunPekanbaru.com, perbuatan pasutri itu terbongkar setelah ketiga anak itu mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci dengan bantuan warga, Jumat (12/6/2026) malam.
Mereka mengaku takut pulang ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target setoran yang ditetapkan oleh orang tuanya.
Baca juga: Manusia Silver di Bali Todong Pisau ke Pengguna Jalan, Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi
Sehari-hari, tiga bocah itu ditempatkan di lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver.
Mereka diwajibkan menyetorkan uang hasil aktivitas tersebut kepada pelaku.
Masing-masing anak tersebut dibebani target setoran sebesar Rp250 ribu per hari.
Apabila target itu tidak tercapai, mereka akan mendapat ancaman kekerasan dari orang tuanya.
Baca tanpa iklan