Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Termasuk kemungkinan adanya kekerasan fisik maupun psikis yang dialami para korban selama dieksploitasi.
Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP baru.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 3 Anak Dipaksa Mengemis oleh Orang Tua di Pelalawan, Tak Capai Target Rp250 Perhari Dipukuli
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)
Baca tanpa iklan