TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dinonaktifkan dari keanggotaan Partai Golkar karena tersandung kasus suap Meikarta.
Sebelumnya, Neneng dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu (14/10/2018) siang.
Saat itu, Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK mengungkapkan Neneng berhasil melarikan diri.
Baru pada Senin (15/10/2018) malam Neneng dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Fakta-fakta Kasus Suap Meikarta yang Libatkan Bupati Bekasi, Ada Sandi Khusus untuk Samarkan Nama
Baca: Bupati Bekasi Dikenakan Pasal Tambahan, Diduga Terlibat Kasus Suap selain Meikarta
Atas kasus suap yang menimpanya, Neneng dijatuhi sanksi dari Partai Golkar.
Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, Neneng Hassanah Yasin diketahui merupakan kader Partai Golkar.
Saat ini ia tengah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi.
Partai Golkar memberikan sanksi berupa penonaktifan terhadap Neneng.
Ketua DPP Partai Golkar, Ace hasan Syadzily, mengungkapkan sanksi yang diberikan pada Neneng sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar pada 2 Februari 2018 lalu.
"Pakta integritas itu menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace kepada Kompas.com, Selasa (16/10/2018).
Ace menambahkan sanksi pemecatan akan diberikan jika vonis pengadilan menyatakan Neneng terbukti bersalah.
Karena kasus ini, Golkar mengingatkan para kader, terutama mereka yang menjabat di eksekutif maupun legislatif, untuk tidak melakukan praktik korupsi.
Baca: Warga Bekasi Mengaku Tak Kaget Bupatinya Ditangkap KPK di Kasus Suap Meikarta
Baca: Komentar Bupati Bekasi kepada Wartawan Sebelum Ditangkap KPK Terkait Suap Meikarta
Pasalnya, hal-hal sedemikian rupa tentu saja bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Partai Golkar.
"Itu dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," ujar Ace.
Selain Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, ada delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus suap Meikarta.
Mereka adalah J (Kepala Dinas PUPR), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran), DT (Kepala Dinas PMPTSP), dan NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).
Juga BS (Direktur Operasional Lippo Group), T dan FDP (Konsultan Lippo Group), serta HJ (pegawai Lippo Group).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)