Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).
Hari ini, kata Barung, harusnya Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun sampai Kamis siang, yang bersangkutan belum hadir tanpa alasan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
BERITA REKOMENDASI