TRIBUNNEWS.COM - Belum selesai dari kasus ujaran kebencian, musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur pada 18 Oktober 2018.
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta perkembangan kasus yang membelit suami Mulan Jameela itu:
1. Berawal dari vlog
Kasus ini bermula dari vlog yang diunggah Ahmad Dhani di akun instagram miliknya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Baca: Deretan Kasus Hukum Ahmad Dhani
Saat itu ia berada di Surabaya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden yang kemudian gagal karena dibubarkan polisi.
Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan dan tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa.
Di situlah mantan suami mantan suami Maia Estianty ni membuat vlog yang kemudian diunggah di akun Instagram-nya.
Dalam vlog-nya, ia meminta maaf kepada massa aksi Deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel.
Kemudian ia menyebut dirinya diadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut dengan kata idiot.
Pada tanggal 30 Agustus 2018, ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut.
Kemudian dilaporkan juga oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.
Pada 2 Oktober 2018, Dhani diperiksa untuk pertama kalinya di Mapolda Jawa Timur dalam kasus vlog dan sempat membantah bahwa kata-kata idiot itu dieperuntukkan untuk massa aksi.
"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Dhani.