Pada 18 Oktober 2018, status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
2. Laporkan Balik Pelapor
Jumat (19/10/2018) sore, Ahmad Dhani menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.
Ketika ditanya mengapa ia baru melaporkan kejadian itu sekarang, Dhani mengatakan, ia baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku.
Yakni berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur di mana Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Pada perkara tersebut, EF diketahui bertindak sebagai pelapor.
"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, sesaat sebelum memasuki SPKT Bareskrim Polri.
Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
3. Dicekal Imigrasi
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Aham Dhani juga dicekal ke luar negeri.
Polda Jatim mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri saat dihubungi oleh Grid.ID pada Sabtu 20 Oktober 2018.
"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi dikutip dari Grid.ID yang berjudul 'BREAKING NEWS: Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani' pada Sabtu 20 Oktober 2018.