News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Merpati Airlines yang Mengudara Lagi Setelah 4 Tahun Mangkrak

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelahempat tahun berhenti mengudara, Merpati Airline bakal terbang lagi 2019

Berikut ini fakta-fakta tentang Merpati Airlines yang sudah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

TRIBUNNEWS.COM - Merpati Nusantara Airlines merupakan maskapai penerbangan nasional yag dikelola oleh BUMN.

Sudah lebih dari empat tahun sejak Merpati Airline berhenti mengudara, kini dipastikan akan mengudara lagi tahun 2019.

Berikut ini fakta-fakta tentang Merpati Airlines yang sudah dirangkum Tribunnews.com.

1. Hutang Merpati Airlines

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati Nusantara Airlines tercatat memiliki kewajiban senilai Rp 10,95 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5.99 triliun, dan separatis senilai Rp 3.87 triliun.

Tagihan separatus dimiliki oleh tiga kreditur, yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar, dan PT bank mandiri (persero) Tbk senilai 254,08 miliar.

2. Dapat Suntikan Modal Rp 6,4 Triliun

PT. Merpati Nusantara Airlines memastikan bisa kembali mengudara setelah resmi mendapat suntikan modal sebesar Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.

Dana tersebut akan turun secara bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka waktu dua tahun dan direncanakan keluar pascaputusan hukum yang saat ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11/2018)

3. Tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Dilansir Tribunnews.com dari kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait hal ini.

Di satu sisi, ia menjelaskan posisi pemerintah dalam hal ini terbagi sebagai pemilik BUMN, tapi juga kreditur yang memberi pinjaman kepada perusahaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini