"Pemerintah memiliki banyak kaki. Kaki pertama, BUMN (Merpati) itu milik pemerintah."
"Kaki kedua, pemerintah juga sebagai kreditur yang posisi pinjamannya memiliki landasan atau yang disebut kolateral," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Senin (12/11/2018).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berharap Merpati bisa direvitalisasi, dengan syarat harus dilakukan secara kredibel.
Menurutnya, siapapun pihak investor yang telah bernegosiasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset harus memiliki rekam jejak (track record) yang jelas.
Selain itu, investor juga seharusnya memiliki kemampuan, teknologi, dan modal yang memadai.
"Jangan yang masuk ke Merpati hanya bawa nama, tapi tidak bawa expertise, tidak bawa teknologi, dan tidak bawa uang. Cuma bawa nama saja,” katanya.
"Toh, kalau Merpati berujung pailit, pemerintah tak akan mendapat pengembalian pinjaman yang maksimal pula."
4. Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Mengudara Lagi
Majelis hakim pengadilan Niaga Surabaya resmi mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya.
"Majelis hakim mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan Merpati, ujar Corporate Secretary PT Perusahaan Pengelola ASet (Persero) Edi Winarto dilansir dari kompas.com pada Rabu (14/11/2018).
PPA Merupakan BUMN yang bertugas menangani restrukturisasai Merpati Nusantara Airlines.
Edi mengatakan, "Dengan diterimanya proposal perdamaian itu, Merpati Nusantara Airlines bisa kembali beroperasi. "
Meski begitu, Edi belum bisa memastikan kapan pastinya Merpati kembali beroperasi.
Sebab, proses tersebut memeerlukan waktu yang cukup panjang.
"Untuk proses pengoperasian kembali memang masih perlu waktu karena masih harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian," tambah Edi.
(Tribunnews.com / Bunga Pradipta)