Baiq Nuril, korban pelecehan oleh kepala sekolahnya menulis surat dan meminta perlindungan pada Jokowi. Begini isi suratnya.
TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril, korban pelecehan yang kini divonis penjara dan denda oleh Mahkamah Agung, menulis surat kepada Presiden Joko Widodo.
Baiq Nuril merupakan mantan staf honorer di SMA 7 Mataram yang sempat divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE tahun 2017.
Wanita 36 tahun ini dilaporkan oleh atasannya karena menyebarkan rekaman yang mengandung unsur asusila.
Baca: 5 Fakta Kasus Baiq Nuril: Surat sang Anak pada Jokowi hingga Akan Ajukan PK
Baiq Nuril pun sempat meminta perlindungan pada Presiden.
''Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban,"
"Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan," ucap Baiq Nuril dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/11/2018).
Baiq Nuril pun menuliskan surat kepada Presiden.
Baca: Siap Bantu Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Berikan 2 Solusi dan Ajak Nuril Bertemu
Surat tersebut ia tulis, Rabu (14/11/2018).
Berikut isi surat Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.
"14-11-2018
Kepada
Bapak Presiden
Jokowi
Saya minta keadilan
Saya mohon kepada Bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami,
Saya tidak bersalah
Saya minta keadilan yang seadil-adilnya.
Hormat Saya
BQ. Nuril Maknun.''
Tulisan Baiq Nuril ini diunggah oleh akun Twitter Paguyuban Korban UU ITE @pakuite, Rabu (14/11/2018).
Selain Nuril, anak terkecilnya, Rafi, juga menuliskan surat kepada mantan Wali Kota Solo itu.
Rafi meminta Presiden untuk tidak menyuruh ibunya sekolah.
Dalam keterangan disebutkan jika Baiq Nuril menggunakan frasa 'sekolah' kepada anaknya ketika ia ditahan tahun 2017.
Pada vonis tahun 2017, fakta persidangan menyebutkan tidak ada bukti Baiq menyebarkan atau pun mendistribusikan rekaman tersebut.
Namun, kini Nuril harus menerima kenyataan pahit atas vonis Mahkamah Agung atas putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018.
Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017.
Atas kasasi tersebut Baiq Nuril dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
(Tribunnews.com/ Miftah Salis)