TRIBUNNEWS.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS mengadakan rapat untuk membahas kriteria kelulusan seleksi SKD CPNS 2018, Kamis (15/11/2018).
Informasi ini diunggah Badan kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitter @BKNgoid.
Hasil rapat tersebut tentu saja sangat dinantikan oleh seluruh peserta CPNS.
Beberapa peserta bahkan mengeluh perihal kriteria kelulusan SKD CPNS, terutama pada aturan passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Satu di antaranya pemilik akun @YuniDidin, peserta yang mengeluhkan hal tersebut.
"Yassalam... Min jadi mrinding... Segera di infokan ya min... Ini bnyk yg berharap, orang tua, kakek, nenek, bhkan mertua pada nanyain mulu min... Capekk nih dtanyai mulu..." cuit Didin.
Cuitan tersebut mendapat tanggapan dari admin Twitter BKN.
Dalam tanggapan tersebut, BKN menyatakan, penentuan kriteria tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ia mengibaratkan penentuan kriteria kelulusan SKD CPNS seperti membuat kopi.
Setelah diaduk, harus didiamkan dulu, baru setelah itu bisa diseruput.
Opsi terkait kriteria seleksi disimulasi terlebih dahulu.
Kemudian data yang terkumpul dikaji dan dilihat dari semua aspek.
Disesuaikan dengan keadaan agar semua pihak merasa diuntungkan.
"Baru 10 org yg tanya. Mimin ratusan ribu kali ditanya, santai2 aja tuh. Anggap saja doa.
Opsi disimulasi, data dikaji, dilihat dr semua aspek, dizoom, putar kiri-kanan. Kata kuncinya win-win solution.
Ibarat bikin kopi, setelah diaduk diamkan dulu sejenak. Baru disruput."
Hingga berita ini ditulis, rapat Panselnas masih berlamgsung dan belum ada keputusan resmi dari Panselnas terkait info SKD CPNS 2018.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)