News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Baiq Nuril: Dukungan Prita Mulysari, Petisi Online dan Surat untuk Presiden Jokowi

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta

Ia berharap Nuril kuat dan sabar.

"2009 dan 9 tahun kemudian terjadi kembali...seorang ibu..kuat dan sabar bu Nuril #SaveIbuNuril," tulisnya.

2. Muncul petisi Online

Dukungan untuk Nuril juga diwujudkan lewat petisi online.

Petisi online di situs Change.org itu berjudul "Bebaskan Ibu Nuril dari Jerat UU ITE #SaveIbuNuril."

Hingga Kamis pagi, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 33 ribu warganet.

Petisi itu dibuat oleh  Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto.

Berikut bunyi petisinya: 

"Di pulau Lombok, seorang perempuan bernama ibu Baiq Nuril Maknun yang dilecehkan secara seksual oleh atasannya H Muslim malah dituntut ke pengadilan oleh pelaku pelecehan seksual tersebut dengan pasal karet UU ITE. Ancaman pidananya tidak main-main karena ia bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah sebagai penyebar materi asusila. Akibatnya, Ibu Nuril ini pernah ditahan sejak 27 Maret 2017 - 30 Mei 2017 dan sekarang menjadi tahanan kota.

Berita ini saya dapat dari jaringan aktivis kebebasan ekspresi yang berada di pulau Lombok pada Kamis, 4 Mei 2017 dan sontak saya tergerak untuk membuat petisi ini. 

Tuntutan petisi ini sederhana: Bebaskan Ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual tersebut seberat-beratnya. Karena ibu Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya yang berperilaku seperti predator dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada yang lemah.

Dalam catatan SAFEnet sejak 2008 sampai Mei 2017 tercatat paling tidak ada 37 pengaduan (19,37% dari total 190 pengaduan) yang menyeret perempuan ke ranah hukum dengan pasal-pasal represif di dalam UU ITE. Kasus-kasus yang menerpa perempuan ini kebanyakan tidak layak secara hukum dan melukai asas keadilan, sekaligus menunjukkan perempuan tidak terlindungi oleh hukum yang mengatur internet di negeri ini.

Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan ibu Nuril, materi yang melanggar hukum tersebut sebetulnya adalah rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya. Selanjutnya rekaman tersebut beredar bukan karena disebarkan oleh Ibu Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP milik Ibu Nuril. Kemudian rekaman tersebut beredar luas dan H Muslim memecat Ibu Nuril. Tapi kemudian H Muslim dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMAN 7 Mataram.

Karena dendam dimutasi itulah, H Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril dengan memakai pasal 27 ayat 1 di dalam UU ITE yang bunyinya: 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini