News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Baiq Nuril: Dukungan Prita Mulysari, Petisi Online dan Surat untuk Presiden Jokowi

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta

Pasal 27 (1) UU ITE "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sejak ditahan 27 Maret 2017 lalu, ibu Nuril mengalami tekanan psikologis dan keluarganya: suami dan 3 anaknya kini dilanda kesulitan keuangan akibat suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Trawangan, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru.

Maka saya mengajak kamu untuk tandatangan petisi ini dan menyebarkannya agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan padanya.

Damar Juniarto
Regional Coordinator 
SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network"

3. Nuril dan anaknya buat surat untuk Presiden Jokowi

Di media sosial Twitter, beredar surat tulisan tangan yang dibuat oleh Nuril dan anaknya.

Dua surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam suratnya, Nuril meminta pada Jokowi untuk membebaskan dirinya dari jerat hukum.

Nuril menganggap dirinya tidak bersalah.

Surat itu ditandatangani Nuril dan tertanggal 14 November 2018.

Sementara anak Nuril meminta pada Jokowi agar sang ibunya tidak disuruh sekolah lagi.

Saat Nuril dipenjara beberapa waktu lalu, sang anak tahunya ibunya sedang sekolah.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini