News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung Putuskan Baiq Nuril Terbukti Bersalah, Begini Komentar Hotman Paris

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Janji bantu kasus Baiq Nuril

Mahkamah Agung sebut putusan kasasi sudah sesuai dan Baiq Nuril terbukti bersalah. Pengacara Hotman Paris justru berkomentar seperti ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korban pelecehan Baiq Nuril semakin mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual dan kini harus menerima putusan kasasi Mahkamah Agung dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menyebutkan, jika putusan yang dikeluarkan MA telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum."

"Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,''

"Dalam konteks kasusnya itu, dia (Baiq Nuril) yang melakukan transfer informasi elektronik," ungkap Suhadi dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Baiq Nuril mendapat vonis atas putusan kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tentang pembatalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/PID.Sus/2017/PN Mtr.

Baca: Fakta Kasus Baiq Nurul, Korban Pelecehan Seksual yang Sempat Bebas Kini Terancam Dibui

Sementara itu, menilik pernyataan dari pengacara kondang Hotman Paris, putusan kasasi oleh Mahkamah Agung bisa ditunda terlebih dahulu.

Dalam video singkatnya, Hotman meminta agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengirim surat ke Jaksa Agung.

Tujuannya, agar putusan kasasi tidak dilaksanakan terlebih dahulu.

"Seluruh masyarakat Indonesia bisa mengirim surat ke Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu," ucap Hotman pada unggahan akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (15/11/2018).

Selain itu, Hotman juga memberikan solusi lain.

Ia menyebut jika seluruh masyarakat Indonesia dapat memohon kepada Ketua MA supaya berkas Peninjauan Kembali (PK) segera dikirim untuk diputus dalam tingkat PK.

Hotman Paris pun mengajak Baiq Nuril untuk bertemu dengan dirinya di Kopi Joni pada Jumat (23/11/2018) mendatang.

Sebelumnya, Baiq Nuril juga memohon perlindungan kepada Presiden Jokowi.

Ia menyatakan hal tersebut melalui surat yang ditulisnya, Kamis (14/11/2018).

Selain Baiq Nuril, anaknya, Rafi juga menuliskan surat kepada Presiden Jokowi.

Baca: Inilah Isi Surat Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Dihukum 6 Bulan Penjara pada Presiden

(Tribunnews.com/ Miftah Salis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini