News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tagar #TolakEksekusiBuNuril Ramai di Twitter Setelah Baiq Nuril Dapat Surat Panggilan Terdakwa

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban Pelecehan Baiq Nuril Dapat Surat Panggilan, Ramai Tagar #TolakEksekusiBuNuril

TRIBUNNEWS.COM - Korban pelecehan, Baiq Nuril, mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (16/11/2018).

Kini media sosial Twitter ramai dengan tagar #TolakEksekusiBuNuril.

Surat tersebut diunggah oleh akun Twitter Southest Asia Freedom of Expression Network @safenetvoice.

Surat Panggilan Terdakwa tersebut meminta Baiq Nuril untuk menghadap jaksa penuntut umum pada Rabu, 21 November 2018.

Ini berarti Kejaksaan Negeri Mataram akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Dalam keputusan tersebut Baiq Nuril dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran UU ITE.

Baiq Nuril juga dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Akun Twitter Paguyuban Korban UU ITE @pakuite turut mengawal kasus Baiq Nuril.

Seperti dalam unggahannya, Jumat(15/11/2018), @pakuite mengajak warganet untuk menyerukan tolakan eksekusi Baiq Nuril ke Jaksa Agung RI.

Paguyuban Korban UU ITE memberikan berbagai pilihan untuk andil dalam menyerukan penolakan tersebut.

"(3) Caranya banyak. Kamu bisa selfie pakai tulisan berhestek #TolakEksekusiBuNuril. Kamu bisa tulis surat ke Jaksa Agung. Kamu bisa bikin acara solidaritas untuk sama-sama tolak eksekusi Bu Nuril..... ," tulis akun tersebut.

Baiq Nuril sempat meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi.

Ia dan anaknya bahkan menulis surat untuk Presiden.

Baca: Inilah Isi Surat Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Dihukum 6 Bulan Penjara pada Presiden

Seperti diketahui, Baiq Nuril merupakan mantan staf honorer tata usaha di SMAN 7 Mataram.

Ia dilaporkan oleh atasannya pada 2017 dengan tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asusila.

Saat itu, atasannya menceritakan rahasia pribadinya dengan seorang perempuan kepada Baiq Nuril.

Baiq Nuril merekam pembicaraan tersebut.

Namun, Nuril tidak menyebarkannya seperti yang dituduhkan.

Melainkan rekannya yang menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut.

Nuril sempat menjadi tahanan kota kemudian divonis bebas pada tahun 2017.

Kini ia harus menghadapi kenyataan pahit itu kembali.

(Tribunnews.com/ Miftah Salis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini