TRIBUNNEWS.COM - Polri menetapkan sebanyak empat orang tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi pada Kamis (22/11/2018).
Jenzah Dufi ditemukan oleh seorang pemulung didalam sebuah drum berwarna biru di Klapanunggal, Bogor, pada Minggu (18/11/2018).
Saat ditemukan, kondisi Dufi berada pada posisi merungkuk dan mengenakan kaus putih.
Berikut Tribunnews.com memberikan fakta-fakta terkini terkait pembunuhan Dufi:
1. Pelaku Ingin Menguasai Harta Dufi
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/11/2018), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (POL) Dedi Prasetya mengungkapkan bahwa para tersangka membunuh Dufi lantaran ingin merampas barang-barang yang dimiliki Dufi.
M. Nurhadi (M) bersama istrinya dan dua rekannya sudah memiliki niatan untuk merampas harta Dufi.
Baca: Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Drum Sering Terima Tamu hingga Tunggak Cicilan Hampir Rp 40 Juta
M sendiri sebelumnya sudah mengatakan kepada istrinya jika dirinya ingin menguasai harta yang dimiliki Dufi.
"Sudah ada niat untuk memiliki hartanya Dufi. Dia (tersangka M) ngomong ke istrinya, ‘Dufi kayaknya orang kaya nih punya mobil, duitnya banyak minimal Dufi kalau kita ambil hartanya bisa menyelesaikan ekonomi kita’," ujar Dedi.
M sendiri memiliki hubungan pertemanan dengan Dufi dari media sosial.
Merasa memiliki hubungan pertemanan, Dufi pun berniat mengunjungi M di rumah kontrakan pelaku dengan menghubungi pelaku dan membuat kesepakatan.
M berniat membunuh Dufi setelah korban membawa barang-barang berharga seperti mobil, ponsel, laptop, serta sejumlah uang.
Tetangga M, Edi Pranoto, memberikan kesaksian mengenai kedatangan Dufi pada Jumat (16/11/2018).
Dufi datang menggunakan pakaian rapi dan bertemu dengan adik Edi untuk menanyakan alamat M.
Baca: Fakta Terbaru Mayat dalam Drum, Terkuak Motif Tersangka Ingin Kuasai Harta Dufi