TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/11/2018) hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
Bagaimana perkembangan kasus ini dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kamis (29/11/2018) ini, Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkini OTT KPK di PN Jaksel.
Berikut fakta-faktanya:
1. Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Tambang
Melanisir Kompas,comn, KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Selasa (27/11/2018) malam.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersanga, dua orang di antaranya merupakan hakim di PN Jaksel.
Baca: Respons Wakil Ketua Komisi III DPR Sikapi OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ketua KPK Agus Rahardjo pada Rabu (28/11/2018), mengatakan, dari enam orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima tersangka.
Dari jumlah itu, terdapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengacara.
"Ini kasus lama," ujar Agus Rahardjo dalam perbincangan di tengah-tengah pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Agus juga mengatakan, OTT di PN Jakarta Selatan merupakan suap terkait perkara kasus tambang.
2. Identitas Lima Tersangka
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, empat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Kamis (29/11/2018) dini hari.