TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado.
Saat ini, Habib Bahar tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan dari Cyber Indonesia karena kasus ujaran kebencian.
Habib Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Habib Bahar diproses oleh pihak polisi karena menyebut Presiden Jokowi adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial, Rabu (28/11/2018).
Selain Cyber Indonesia, Sekjen Jokowi Mania pun ikut melaporkan Habib Bahar terkait kasus serupa.
Baca: Komentari Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Sebut Nama Atta Halilintar dan Ria Ricis
Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah.
Bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.
Berikut Tribunnews rangkum fakta terbaru tentang kasus yang menyeret nama Habib Bahar tersebut:
1. Didampingi 50 Advokat
Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, saat dilansir dari Tribunn Jakarta pada hari ini Kamis (6/12/2018).
Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara.
"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," lanjut Novel.
Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil.