News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

4 Fakta Terbaru Habib Bahar yang Penuhi Panggilan Kepolisian,Hingga Massa Ormas Kawal Pemanggilannya

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Hingga akhirnya, pendakwah berusia 33 tahun itu berhasil sampai di ujung pintu kaca tak jauh dari lobi.

4. Massa Ormas Kawal Pemanggilan Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi mengatakan massa yang berada di depan Bareskrim memiliki tujuan untuk mengawal pemanggilan panutan mereka, Habib Bahar bin Smith.

"Ini gabungan dari sejumlah elemen masyaraka dan ormas islamt, majelis taklim, jawara betawi, dan laskar FPI," lanjutnya.

Adapun dikatakan Maman, jumlah massa yang hadir dalam aksi dukungan tersebut diklaim sebanyak 1.000 orang.

"Dan mungkin bisa lebih nanti," ujarnya.

Baca: 10 Fakta Terbaru Soal Polemik Ceramah Habib Bahar: Enggan Minta Maaf hingga Tanggapan Fadli Zon

Di sisi lain, sejumlah armada kepolisian menjaga di depan Bareskrim.

Pantauan di lokasi, mereka sudah berada di sana sejak pukul 10.00 WIB.

Sementara di bawahnya, sejumlah orang membentangkan papan bertuliskan macam-macam, mulai dari "Hukum Aneh", "Rezim Sontoloyo" dan lain sebagainya.

Untuk diketahui Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini