News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Bupati Jepara

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditetapkan jadi Tersangka, Diduga Suap Hakim PN Semarang Rp 700 Juta

Penulis: Umar Agus W
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Marzuqi saat memberi sambutan dalam Forum Konsultasi Publik KLHS RPJMD di Pendopo Kabupaten, Kamis (14/9/2017)

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang, Lasito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 700 juta.

Penetapkan tersangka Bupati Jepara disampaikan KPK melalui konferensi pers yang ditayangkan secara live di akun Instagram @KPKofficial pada Kamis (6/12/18) sore.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM," ujarnya.

Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito.

Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta," ujar Basaria.

Lantaran perbuatan tersebut Lasito disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini