News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Cianjur

6 Fakta Terbaru OTT KPK Bupati Cianjur, Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Tanggapan Ridwan Kamil

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cianjur saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam. KPK menetapkan empat orang tersangka terkait OTT di Cianjur yang diantaranya Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady dan mengamankan barang bukti Rp 1,5 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 2018

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cianjur Jawa Barat, Rabu (12/12/2018) kemarin.

Dari OTT KPK di Cianjur tersebut Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar termasuk satu orang yang ditangkap

Setelah ditangkap kini status dari Bupati Cianjur resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ditangkapnya Bupati Cianjur dalam OTT KPK di Cianjur turut mengundang Perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil turut berbicara terkait hal ini.

Baca: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Selain fakta diatas berikut fakta terbaru OTT KPK di Cianjur tersebut:

1. Ditetapkan Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cianjur saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam. KPK menetapkan empat orang tersangka terkait OTT di Cianjur yang diantaranya Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady dan mengamankan barang bukti Rp 1,5 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 2018 (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Mengutip dari Tribun Jakarta, Irvan Rivano diduga meminta kepala sekolah di wilayahnya untu menyetorkan uang.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Keempat orang tersangka itu antara lain, Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.

Namun Tubagus belum terjerat KPK, Basaria pun meminta Tubagus menyerahkan diri.

2. Jumlah Kekayaan

Ilustrasi (Shutterstock)

Mengutip dari Tribun Jakarta, berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara milik Irvan Rivano yang diakses melalui https://acch.kpk.go.id/, ia memiliki harta sekira Rp 2 miliar.

Pelaporan LHKPN terakhir dilaporkannya pada 22 Juli 2015 saat masih menjabat Anggota DPRD Jawa Barat atau saat akan maju menjadi Bupati Cianjur dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Dalam laman tersebut, Irvan Rivano tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Cianjur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini