Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Kasus buruh pembuat tahu Mulyadi membuat gempar warga Kudus.
Dia divonis tiga bulan dan denda Rp 5 juta dalam kasus serempetan sepeda motor.
Mata Kusni pun berkaca-kaca saat menceritakan suaminya pamitan ke Polres Kudus.
Selepas pamit itu, Mulyadi sang suami tidak pernah kembali ke rumah.
Dia ditahan karena terjerat kasus kecelakaan lalu lintas.
Mulyadi dan Kusni tinggal bertahun-tahun di sebuah rumah sederhana peninggalan orang tua di RT 1 RW 1 Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Kudus, Jawa Tengah.
Mereka dikaruniai dua buah hati.
Namun, terhitung 36 hari sudah Mulyadi tidak lagi ada di tengah-tengah keluarga.
Dia harus rela menghuni sel selama proses peradilan.