TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan anggota TNI yang berujung pada perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Bagaimana perkembangan terkini kasus tersebut?
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkini kasus Ciracas:
1. Polisi Tangkap Tersangka Kelima
Setelah mengamankan empat orang tersangka, polisi kembali menangkap tersangka kelima pengeroyok anggota TNI.
Dikutip dari akun twitter resmi Divisi Humas Polri, Jumat (14/12/2018), Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 'D' tersangka kelima terkait kasus pengroyokan dua anggota TNI, Kapten Komaruddin dan Pratu Rivonanda.
Baca: Kodam Jaya Bantah Ada Pengerahan Massa Saat Penyerangan Polsek Ciracas
Tersangka ditangkap di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis malam.
Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi sebelunya telah mengamakan empat orang tersangka yaitu AP, HP alias E, IH dan SR yang merupakan seorang perempuan.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
2. TNI Siap Pecat Anggotanya yang Terlibat dalam Perusakan dan Pembakaran Polsek Ciracas
Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas dan perusakan rumah salah satu tersangka pengeroyokan anggota TNI bernama Iwan Hutapea.
"Pasti dong (ditindak dengan tegas), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat. Bisa dipenjara, dipecat. Hilang pekerjaan," ujar Kristomei di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).