Ia meminta warga yang mengalami pengerusakan atau intimidasi dan memiliki bukti yang kuat bahwa pelaku merupakan oknum TNI untuk segera melapor kepada pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Tapi kami enggak bisa terburu-buru mengakui apakah itu anggota TNI. Kalau memang anggota TNI, laporkan. Kalau ada saksi-saksi, laporkan. Saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kami usut," paparnya.
Kristomei menegaskan, tak seharusnya seorang anggota TNI menyakiti atau menakuti warga.
"Karena kami bagian dari rakyat. Kalau ada oknum, ya kami tindak tegas. Kalau untuk memecat satu orang, 1.000 orang akan datang," sebutnya.
Kristomei menambahkan, terkait hal ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal TNI terkait hal ini.
Baca: Kodam Jaya Bentuk Tim Investigasi, Dalami Keterlibatan Anggotanya Dalam Penyerangan Polsek Ciracas
TNI akan meneliti apakah ada anggotanya yang terekam gambar atau video berada di lokasi dan terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas.
Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan dengan teliti dan tuntas untuk mencegah pengambilan kesimpulan yang salah dan memicu masalah baru.
3. Kronologi Penyerangan Polsek Ciracas menurut Kodam Jaya
Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi menjelaskan kronologi penyerangan Polsek Ciracas pada Selasa (11/12/2018) malam hingga Rabu (12/12/2018) lalu.
Ia mengatakan, saat itu massa datang dalam dua gelombang.
Pada gelombang pertama, unsur TNI disebut turut serta dalam penanganan massa.
"Gelombang pertama massa datang jam 9 (21.00 WIB), itu di Arundina dan di Mapolsek Ciracas itu ya, kemudian ada Dandim Danrem memerintahkan massa untuk bubar, (massa) dia bubar," ujar Kristomei di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).
Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB massa kedua datang dan langsung merangsek masuk ke dalam Polsek Ciracas.
"Nah, inilah yang memprovokasi dan merusak Mapolsek Ciracas. Kami sedang cari tahu dari mana ini," lanjutnya.