News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mapolsek Ciracas Dirusak

Fakta Terbaru Polsek Ciracas Dibakar, Kapolsek Kembali Bertugas Hingga Kecaman AJI

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar, terlihat di halaman Polsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dirusak dan dibakar sekelompok massa pada Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sekelompok massa secara tiba-tiba masuk ke Polsek Ciracas dan melakukan pengerusakan hingga pembakaran.

"Ada sekelompok massa yang kita belum tahu berasal dari mana," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Aziz.

Berikut fakta terbaru dari pembakaran Polsek Ciracas, dilansir Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kapolsek Kembali Bertugas

Kapolsek Ciracas Kompol Agus Widar terlihat di halaman Polsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Aktivitas Polsek Ciracas mulai kembali normal dalam hal bentuk layanan masyarakat, usai penyerangan dan pembakaran polsek Ciracas.

Bahkan tadi pagi anggota Polsek Ciracas mulai mengelar apel pagi seperti pada umumnya.

Baca: Kapolsek Sebut Polsek Ciracas sudah Buka Layanan Pembuatan SKCK

Tak hanya anggota kepolisian polsek Ciracas yang sudah kembali normal, rupanya kondisi fisik Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar pun juga sudah pulih.

Kapolsek memimpin apel pasukan sebelum aktivitas polsek dimulai.

Saat ditemui, Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar, mengatakan bahwa seluruh layanan masyarakat yang berkaitan pengurusan SKCK, pembuatan surat kehilangan sudah dapat dilakukan di Polsek Ciracas.

"Sejak dua hari yang lalu dalam bentuk layanan sksck, laporan polisi, laporan kegiatan keramaian masyarakat, dan kegiatan patroli yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam hal mengantisipasi kegiatan kamtibmas di wilayah Ciracas, baik curat, curas, curanmor dan tawuran sudah dilakukan," kata Kompol Agus Widar, Jumat (14/12/2018).

Baca: Soroti Perusakan Mapolsek Ciracas, Kemenhan Dorong Adanya Penegakan Hukum

Meski beberapa fasilitas rusak, namun segala bentuk layanan masyarakat menurutnya sudah dapat dilakukan, dengan seiringnya waktu proses renovasi Polsek Ciracas.

Meski begitu layanan tetap berjalan dan tidak ada gangguan.

Agus mengatakan, beberapa ruangan yang rusak untuk sementara dikosongkan dan segala kegiatan dialihkan ke ruangan yang tidak rusak.

"Fasilitas cukup memadai dengan ketentuan sop yang dicanangkan oleh kepolisian, mulai pembuatan skck, ada sidik jari, semuanya kita lakukan sudah sesuai ketentuanya. Baik itu komputernya," ujarnya.

Pihaknya mengaku akan siap melayani masyakrat selama 24 jam kedapan dimulai hari ini. Sehingga masyarkat tak perlu khawatir, karena segala aktifitas Polsek Ciracas sudah kembali normal.

Baca: Fakta Terbaru Pembakaran Polsek Ciracas, Pasutri Ditangkap Hingga Reaksi Anies Baswedan

"Saya berharap tidak ada masyarakat yang was was karena polsek ciracas milik masyarakat dan kami menjamin keselamatan masyarakat sekitar, dalam hal sampai ke polsek membuat laporan atau kegiatan informasi," ucapnya.

2. Kepolisian Diminta Segera Tuntaskan Kasus Perusakan

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menuturkan, harus ada tindakan cepat dimulai dengan menangkap pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda.

Penangkapan itu untuk menghadirkan rasa keadilan dan penegakan hukum.

"Cepat dilakukan tindakan, para komandan yang melakukan sweeping segera turun tangan," kata Hermawan.

Baca: 5 Fakta Terbaru Kasus Polsek Ciracas Dibakar, Identitas Pelaku Buron hingga Sikap Wiranto

"Kalau ada tindakan lanjutannya segera di ambil tindakan cepet, harus hari ini paling lambat," ujar Hermawan.

Hermawan menilai, bila persoalan ini tidak diusut secara tuntas akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Cukup di level bawah dilakukan tindakan, selesaikan. Kalau perlu ajak penduduk yang disweeping, dirugikan," ucap Hermawan.

3. Kecaman AJI Atas Kekerasan Terhadap Dua Wartawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan, terhadap dua jurnalis, yaitu dari Transmedia dan Kumparan.com oleh massa yang menyerang kantor Polsek, Jakarta Timur, Selasa, (11/12/2018) malam.

AJI Jakarta mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan persnya untuk melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian agar kasus ini diusut hingga tuntas.

Baca: Polri Enggan Terburu-buru Simpulkan Kasus Pembakaran Polsek Ciracas

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri lewat keterangan resmi yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (14/12/2018).

Menurut AJI, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik saat peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas itu, bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Intimidasi dan kekerasan itu menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis, yang saat itu sedang meliput insiden tersebut.

Dalam Pasal 8 UU Pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

"Intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," ujar Asnil.

Kasus kekerasan itu bermula saat ER seorang jurnalis Transmedia yang berstatus kontributor, dan RF jurnalis Kumparan.com yang meliput aksi sekelompok massa yang menyerang kantor Mapolsek Ciracas.

Baca: Demi Tegaknya Sinergitas TNI-Polri, Wiranto Minta Oknum Penyerang Mapolsek Ciracas Dihukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AJI Jakarta, ER dan RF sempat mengatur jarak dari massa yang sedang marah.

Mereka pun merekam kejadian itu. Selang beberapa saat, tiba-tiba massa bertambah banyak dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela, merusak kendaraan yang terparkir.

Melihat massa yang banyak dan mengamuk, korban bersama beberapa anggota Polsek berlindung di belakang garasi mobil.

"Kami sempat ditanya, diinterogasi, dari mana? dari mana?" ujar ER kepada tim AJI Jakarta.

Namun mereka berdua tidak mengaku jurnalis, karena massa yang bertanya sedang mengamuk. Massa ini melarang orang merekam kejadian.

Baca: Jadi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Kapolsek Masih Dirawat di RS Polri Kramat Jati

"Saya dan RF mengaku sipil, kami nggak mengaku wartawan, karena kalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera nggak boleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong," ujar ER kepada AJI Jakarta.

"Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi".

Selain itu, jurnalis Transmedia mengalami kerugian, tasnya berisi laptop dibakar oleh massa.

Setelah melobi beberapa orang diantara massa, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas, dan mereka berdua berlindung di salah satu rumah warga sekitar.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers.

Baca: Daftar 5 Pelaku Pengeroyokan TNI yang Diburu Massa Pembakar Polsek Ciracas,1 Masih Buron

Karena mereka melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.

Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"Maka dari itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian," ujar Erick.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini