News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkumham Sudah Diumumkan, Begini Cara Panselnas Hitung Integrasi SKD & SKB

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - CPNS Kemenkumham

Namun, jangan salah, tetap ada potensi kegagalan dalam tahapan ini alias tidak serta lolos menjadi CPNS.

BKN pun memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar gugur di tahap pemberkasan.

Sementara untuk syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham, admin @cpnskumham menulis, jika hingga kini belum ada arahan terkait pemberkasaan.

Namun, jawaban secara pribadi, syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham bisa saja sama dengan tahun lalu.

Admin @cpnskumham juga meminta netter agar tak terburu-buru lantaran aturan bisa saja berubah.

"Misalnya surat kesehatan kejiwaan harus dari dokter spesialis jiwa atau berkas lainnya," tulis admin @cpnskumham.

Sehingga akan lebih baik, bila peserta menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham.

Baca: Cek Disini, Aturan Surat Pernyataan Kemenkumham CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang

Dalam cuitan terbarunya, @cpnskumham menulis, jika pada pemberkasan kali ini tak membutuhkan Kartu Kuning.

Selain itu, bila di kota peserta CPNS yang dinyatakan lolos, tidak ada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk meminta surat keterangan kejiwaan, maka diperbolehkan untuk lintas kota atau kabupaten.

Peserta juga diminta berhati-hati terkait usaha penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pasalnya, sudah ada peserta yang datang ke Kemenkumham dengan membawa surat palsu dan diminta dalam surat itu untuk melakukan pemberkasan.

(Tribunnews.com/Daryono/Chrysnha Pradipha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini