News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuai Kontroversi, Instruksi Mendagri soal Penggunaan Jilbab bagi ASN Akhirnya Dicabut

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Instruksi Mendagri dicabut

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menuai kontroversi, Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang di antaranya memuat aturan penggunaan jilbab akhirnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Mendagri yang dimaksud yakni Inmendagri No 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Dalam aturan itu, disebutkan jilbab yang dipakai ASN agar dimasukkan dalam kerah baju dan tidak dijulurkan.

Karena menimbulkan kontroversi, Kemendagri akhirnya mencabut instruksi Mendagri itu.

Baca: Gerindra Minta Mendagri Serius Selesaikan Masalah KTP Elektronik

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pencabutan Inmendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat.

“Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memperhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut”, kata Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018) seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, www.kemendagri.go.id

Menurut Hadi, Inmendagri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Inmendagri ini tambah Hadi, juga hanya diperuntukan untuk seragam coklat khaki dan putih.

Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.

“Inmendagri ini sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota)."

"Dalam Inmendagri ini juga disebutkan kalau yang diatur hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas”, tukas Hadi.

Hadi melanjutkan, Inmendagri ini bersifat himbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti himbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.

Di akhir keteranganya, Hadi mengucapkan terimakasih atas masukan yang telah diberikan oleh masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini