TRIBUNNEWS.COM - Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero), Tbk Ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pejabat PT Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni FR selaku Kepala Divisi II PT Waskita periode 2011-2013 dan YAS Kepala Bagian Keuangan dan Risiko divisi II PT Waskita Karya peridoe 2010-2014.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar.
Pengumuman penetapan status tersangka dua pejabat PT Waskita Karya itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahadrjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (17/12/2018).
Baca: Direktur Pencegahan KPK Apresiasi Inisiatif Pemerintah Daerah Laksanakan E-Government
Dikutip Tribunnews.com dari siaran langsung jumpa pers yang diunggah di akun twitter KPK, @KPK_RI, Agus Rahardjo mengatakan kedua pejabat itu diduga melakukan pembayaran sejumlah proyek konstruksi fiktif pada empat perusahaan subkontraktor.
"Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari pengeluaran/pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontrator yang melakujan pekerjaan fiktif," kata Agus.
Agus melanjutkan, FR dan YAS diduga menunjuk beberapa subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pda sejumlah proyek insrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain namun seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang terindentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sesuai yang tertera dalam kontrak dan atas pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran pada 4 perusahaan subkontraktor tersebut.
Selanjutnya empat perusahaan subkontraktor ini mengembalikan uang pembyaran dari PT Waskita Karya ini pada semjumlah pihak termasuk diduga yang digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.
"Dari perhitungan sementara berkoordinasi dengan BPK diduga terjadi kerugian negara setidaknya Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut,"ujar Agus.
Baca: KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Korupsi e-KTP
Menurut Agus, empat perusahaan itu melakukan pekerjaan fiktif dari pekerjaan jembatan, jalan tol, bandara, bendungan dan normalisasi sungai.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono)