"Kemudian merealisasikan sikap kemarahan dengan melakukan aksi main hakim sendiri," sesal kapolres jebolan Akpol 1999 ini.
3. Khaidir dipukuli di masjid
Video pengeroyokan Khaidir beredar luas.
Warga memukulinya menggunakan tongkat, ditendang, hingga diinjak.
Dari hasil visum diketahui, Khaidir mengalami sejumlah luka memar dan luka robek pada bagian tubuhnya.
4. Polisi menangkap tujuh orang tersangka
Sejumlah enam pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Mereka adalah ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), dan YDS (49).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan tersangka baru yakni HDL (54).
Pria itu berprofesi sebagai sopir, digelandang polisi pada Sabtu (15/12/2018).
Atas perbuatan ketujuh tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
5. Korban merupakan mahasiswa di Universitas Indonesia Timur
Saat ini, Muhammad Khaidir tercatat sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia Timur, Makassar.
Khaidir adalah warga Dusun Manarai, Kelurahan Bonto Bosuru, Kecamatan Bontoharu, Kebupaten Selayar, Sulawesi Selatan.