TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar kembali akan diperiksa polisi akibat kasus penganiayaan hari ini di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Sebelumnya Habib Bahar dilaporkan kepada pihak berwajib karena telah menganiaya dua orang remaja.
Tribunnews.com melansir dari Kompas, Selasa (18/12/2018), hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo pada Senin (17/12/2018).
"Iya, besok (Selasa) pemeriksaannya," ujar Iksantyo.
Kasus ini bermula saat Habib Bahar diduga menganiaya MH(17) dan JR (18) di pesantren kawasan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Habib Bahar sendiri dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Baca: Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar Selasa Ini, Tersangka Lagi?
Sebelumnya Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka akibat ujaran kebencian yang menyudutkan salah satu pihak.
Sudah dua kali panggilan dilayangkan agar Habib Bahar datang untuk memenuhi undangan pemeriksaan, akhirnya Habib Bahar datang pada pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama Habib Bahar tidak datang karena beliau tidak menerima undangan tersebut karena sedang berada di podok pesantren.
Untungnya pada pemanggilan ke dua Habib Bahar bersedia menjalani pemeriksaan selam lebih 11 jam pada Kamis (6/12/2018).
Habib Bahar dicecar 24 pertanyaan yang menyangkut hal-hal pribadi dan ceramahnya di Palembang.
Habib Bahar datang ke kantor Bareskrim Polri ditemani pengacara dan pendukungnya yang bersedia menunggu di luar kantor kepolisian.
Karena tindakan yang kooperatif, Habib Bahar tidak ditahan walaupun tidak ditahan.
(Tribunnews.com/Vebri)