TRIBUNNEWS.COM- Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) terkait kasus dugaan penganiayaan.
Selasa (18/12/2018) malam status Habi Bahar resmi ditahan di Polda Jabar.
Habib Bahar menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih dan dicecar dengan 34 pertanyaan oleh penyidik.
Beirikut fakta terkait Habib Bahar bin Smith yang resmi ditahan Mapolda Jabar dihimpun dari berbagai sumber.
1. Diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan
Polisi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita kedepankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri.
"Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan. Hari inilah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," tukas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Pesantren Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
2. Habib Bahar didampingi 9 pengacara
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018), Habib Bahar didampingi oleh sembilan pengacara.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pengacara Habib Bahar yaitu Aziz.
"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz, Selasa (18/12/2018) siang.