TRIBUNNEWS.COM- Beberapa waktu lalu beredar surat hoaks mengenai perintah rekonsiliasi data kepada BKD Palembang.
Surat tersebut mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara tertanggal 13 Desember 2018.
BKN kembali mengingatkan kepada para peserta untuk tidak mudah percaya kepada surat yang beredar.
Surat yang beredar bernomor 44/S/Tim Pengolahan/XII/2018 perihal perintah atau rekonsiliasi data CPNS tahun 2018.
Dalam surat palsi yang beredar, tertera tanda tangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Selaku Penanggung Jawab Tim Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan NIP Aris Windiyanto.
Surat tersebut berisi perintah untuk mengangkat nama-nama yang disebut dalam lampiran menjadi PNS 2018 sesuai bidangnya.
Baca: Info BKN: Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwal dan Ketentuannya!
Isi surat tersebut juga meminta instansi daerah harus melaksanakan.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa hal tersebut merupakan titipan dan bersifat rahasia.
BKN membantah surat tersebut adalah miliknya.
BKN menegaskan jika surat yang beredar tersebut bukan produk BKN.
"Semangat pagi #SobatBKN, sekali lagi mimin mengingatkan untuk tidak mudah percaya dengan Surat yang mengatas namakan BKN. berikut merupakan salah satu contoh BUKAN PRODUK BKN.
#StopHoax
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis BKN melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, Kamis (20/12/2018).
Saat ini BKN tengah melakukan rekonsiliasi SKD dan SKB CPNS 2018 bersama perwakilan instansi.
Rekonsiliasi tersebut dilakukan tanggal 19-21 Desember 2018.
Baca: Peserta Keluhkan Batas Waktu Pemberkasan, BKN Imbau Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018 Lakukan Ini
Hingga saat ini BKN telah berhasil melakukan rekonsiliasi terhadap 224 instansi.
Saat ini peserta SKB sedang harap-harap cemas menunggu hasil ujian SKB.
Namun beberapa instansi seperti Kemenkumham telah mengumumkan hasil SKB dan pemberkasan.
Pelaksanaan dan pengumuman SKB dilakukan masing-masing oleh instansi, sehingga satu dan lain instansi akan berbeda jadwal pengumumannya.
Batas akhir pemberkasan adalah 15 sejak pengumuman atau pemberitahuan dilakukan.
Perlu diingat bahwa peserta yang sudah lolos SKB belum dapat dipastikan berhasil menjadi ASN.
Baca: Info BKN: Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwal dan Ketentuannya!
Hal ini berkaitan dengan pemberkasan.
Peserta juga harus lolos tahap pemberkasan untuk menjadi ASN.
Peserta lolos SKB bisa jadi gagal dalam pemberkasan tersebut.
Simak ketentuan pemberkasan CPNS 2018 berikut ini.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN menegaskan tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal tahap pemberkasan.
(Tribunnews.com/Miftah)