TRIBUNNEWS.COM - Fadli Zon merupakan anggota Dewan Perwakilan Indosia atau DPR dan menduduki jabatan sebagai wakil ketua.
Bukan menjadi isapan jempol semata jika Fadli Zon sering mengeluarkan pendapatnya terhadap pemerintahan dan fenomena yang terjadi di Indonesia salah satunya kasus Habib Bahar.
Fadli Zon mengeluarkan pendapatnya di linimasa Twitternya terkait kasus Habib Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus penganiayaan, namun sejumlah tokoh menyentil Fadli Zon atas cuitannya di akun Twitternya.
Tribunnews merangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/12/2018) inilah sejumlah tokoh yang menyentil Fadli Zon akibat ujarannya terhadapa kasus Habib Bahar.
Berawal dari cuitan Fadli Zon yang mengatakan : "Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis.
Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi.
Kezaliman yang sempurna," kicau Fadli Zon melalui Twitter @fadlizon.
Akibat cuitan ini sejumlah tokohpun ikut mengkritisi cuitan yang diterbang Fadli Zon ke linimasa Twitter salah satunya Ketua Progress 98, Faizal Assegaf mengomentari cuitan Fadli Zon melalui Twitter miliknya, @faizalassegaf, Rabu (19/12/2018).
''Bung @fadlizon jgn doyan bikin onar dgn tudingan kriminalisasi ulama & diskriminasi hukum. Penahanan Habib Bahar Smith murni kasus hukum.
Tudingan anda yg berkali2 menghasut rakyat bhw: "Hukam tlah dijadikn alat kekuasaan", sangat fatal. Klu punya bukti silakan dibeberkn!
*FA*''
Selanjutnya ada Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya yang turut mengeluarkan cuitannya terhadap Fadli Zon.
'Jadi kalo prabowo menang yang gebukin anak gak boleh diproses hukum ya? Wokeh....'
Yunarto mengibaratakan kasus Habib Smith itu dengan Ketua Umum Partai Gerindra, yang juga calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Apabila Prabowo menang menjadi presiden, Yunarto menanyakan apakah orang yang melakukan penganiayaan tak boleh diproses hukum.
"Jadi kalo Prabowo menang yang gebukin anak gak boleh diproses hukum ya? Wokeh," tulis Yunarto Wijaya.
Sebelumnya Habib Bahar sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat pada Selasa malam (18/12/2018) karena telah menganiaya anak remaja di bawah umur di Pesantren Alawiyin di Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan," katanya.
Lanjutnya, selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.
Mengetahui hal tersebut, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.
(Tribunnews.com/Vebri)