TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Via Vallen memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Direktorat kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kamis (20/12/2018) pukul 11.30 WIB.
Pelantun lagu Sayang itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kosmetik ilegal atau kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Setibanya di Polda Jatim, Via Vallen yang memiliki nama asli Maulidia Octavia itu langsung menuju ke ruang pemerikasaan di lantai II gedung.
Baca: Diperiksa Polisi di Polda Jatim Terkait Kasus Kosmetik Ilegal, Via Vallen Tampil Berhijab
Kanit I Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan pemeriksaan ini dilakukan utuk memenuhi berkasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kosmetik oplosan.
"Pemeriksaan Via Vallen sama dengan Nella Karisma kemarin seputar endorse kosmetik ilegal," pungkas Heru, Kamis (20/12/2018) seperti dikutip dari Surya.co.id.
Heru menyebutkan jika meteri pertanyaan yang akan diajukan ke Via Vallen seputar produk endorse kosmetik oplosan tersebut.
"Kurang lebih hampir sama pemeriksaan terhadap VV (Via Vallen) sama seperti NK (Nella Kharisma) yang sudah diperiksa terlebih dahulu," ujar Heru.
Dari tujuh artis yang diendorse DSC, sudah ada dua yang memenuhi panggilan yakni Nella Kharisma dan Via Vallen.
Masih ada lima artis lainnya yakni NR, OR, NK, DK dan DJ berinisial B.
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan saksi terhadap artis endorse," pungkasnya.
Sebelumnya, Nella Khasrisma lebih dulu menjalani pemeriksaan terkait kosmetik oplosan tersebut.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nella terkait pemahamannya tentang produk DSC.
Pihaknya akan membandingkan sejumlah data dan hasil pemeriksaan dengan beberapa artis yang yang akan diperiksa kedepannya.
"Ya mungkin belum ada detail atau memahami, artinya sementara ini hasilnya begitu," sambung Rofik.