TRIBUNNEWS.COM - Seorang TNI ditembak di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang anggota TNI ditembak di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, meninggal dunia.
Anggota TNI ditembak diketahui seorang perwira menengah TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Korban meninggal dengan posisi duduk di bangku kemudi mobil dinasnya.
Baca: Terungkap, Inilah Kronologi dan Motif Penembakan Perwira TNI di Jatinegara, Ternyata Masalah Sepele
Anggota TNI ditembak diketahui bernama lengkap Letkol CPM Dono Kuspriyanto.
Letkol Dono Kuspriyanto terkahir bertugas di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD (Puspomad).
Mobil dinas yang dikendari Letkol Dono ditembak oleh orang terlatih dari bagian belakang dan samping.
Pelaku penembakan diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam.
Baca: Terduga Pelaku Penembakan Perwira Menengah TNI AD di Jatinegara Mengaku Kabur Naik Ojek
Berikut fakta-fakta penembakan Letkol Dono, dilansir Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Diadili dengan KUHPM
Kepala Sub Dinas Penerangan Umum TNI AU, Letkol Sus M Yuris mengatakan, insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota TNI akan diproses hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Proses peradilannya akan dilakukan secara militer.
"Karena ini menyangkut tersangkanya anggota militer dan korbannya juga anggota militer, maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya akan di peradilan militer," kata Yuris dalam konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Baca: Kapendam Jaya: Penembakan Letkol Dono Murni Tindak Kriminal
Yuris menjelaskan, nanti satuan polisi militer TNI AU Lanud Halim yang akan bertindak sebagai penyidik melimpahkan berkas pemeriksaan kepada auditur militer.