3. Korban tidak membela diri
Saat penembakan terjadi Letkol CPM Dono Kuspriyanto tidak bisa membela diri.
Peluru yang ditemukan di tubuh korban berasal dari senjata milik JR.
"Tidak, itu hanya dari pelaku. Korban tidak menggunakan pistol. Korban langsung meninggal di tempat dan tidak ada bukti perlawanan," ujar Kristomei.
4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku penembakan Letkol CPM Dono Kuspriyanto terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya.
"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun (penjara) dengan tambahan dipecat," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Kristomei Sianturi, Rabu (26/12/2018) dikutip dari TribunJakarta.com.
5. Letkol Dono Kuspriyanto akan mendapat kenaikan jabatan
Letkol Dono Kuspriyanto yang menjadi korban penembakan oleh anggota TNI AU inisial Serda JR disebut gugur dalam bertugas.
Hal tersebut disampaikan oleh Danpuspom AD Mayjen Rudi Yulianto.
Pihaknya akan mengupayakan jabatan kepada Letkol Dono Kuspriyanto.
"Saya kira kenaikan (pangkat) itu kan ada aturannya, kita tidak bisa menjawab seperti itu (menaikan pangkat otomatis). Tetapi aturan-aturan itu ada," katanya usai menjalani prosesi pemakaman Letkol CPM Dono Kuspriyanto di Taman Makam Bahagia (TMB) Dreded, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (26/12/2018) dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebelumnya pada Selasa (25/12/2018) malam, Letkol CPM Dono Kuspriyanto ditemukan tewas tertembak di dalam mobilnya di Jalan Jatinegara Barat Raya.
Tersangka penembakan kemudian ditangkap pada Rabu (26/12/2018) pagi.