"Pelaku merupakan mahasiswa berinisial S (31), warga Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam Aceh Utara," kata AKBP Ery Apriyono melalui rilis ke Kompas.com, Kamis (27/12/2018).
"Pembuat video sedang diburu, ada satu lagi yang diduga sebagai pelaku yang sedang kita buru. Kita imbau pelaku juga segera menyerahkan diri, supaya memudahkan kita dalam proses hukum yang akan dihadapi nanti," papar Ery Apriyono.
Baca: Foto Maruf Amin Pakai Kostum Sinterklas Beredar di Media Sosial, Begini Tanggapan Capres Petahana
3. Kasus Akan Dikembangkan di Polda Aceh
Kasat reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Rizki Andrian mengatakan jika penindakan kasus itu dilakukan oleh Polda Aceh.
Pria berinisial S yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu akan dibawa ke Mapolda Aceh.
“Iya benar, kita telah mengamankan seorang pelaku diduga meneruskan konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian,” ujar Iptu Rizki Andrian.
4. Keluarga Tersangka Minta Maaf
Keluarga tersangka penyebar video hoax meminta maaf kepada publik.
permohonan maaf itu disampaikan oleh Paman tersangka, Tgk Bahauddin, kepada sejumlah awak media pada Jumat (28/12/2018).
“Kami mohon maaf atas nama keluarga. Saya yakin perbuatan itu tidak terencana, apalagi dia selama ini tidak terlibat politik praktis,” kata Tgk Bahauddin
Baharuddin juga berharap Ma'ruf Amin akan memaafkan tindakan ponakannya tersebut.
Ia menambahkan jika sebelumnya tersangka S tidak pernah tersangkut kasus hukum.
5. Tersangka Merupakan Seorang Guru Mengaji di Pesantren
Menurut informasi dari Baharuddin, tersangka S merupakan salah satu guru ngaji di sebuah pesanteran di kawasan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.