Dalam proses isi, ia mendapatkan 200 dollar Taiwan atau sekitar Rp 93.795 per orang.
Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipe meminta klarifikasi serta koordinasi dengan aparat lokal untuk segera bertindak.
Hal ini dimaksud demi menjamin keselamatan mahasiswa di Indonesia.
Akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara perekrutan dan pengiriman mahasiswa dengan skema kuliah-magang ke Taiwan.
Baca: Mahasiswa Bangka Belitung di Taiwan Bantah Kabar Paksaan Kerja & Mengaku di Gaji 650 Ribu per Hari
Baca: Pihak Kampus Bantah Dugaan Mahasiswa Indonesia Jalani Kerja Paksa di Taiwan
3. Pemerintah Taiwan Bantah Isu Tersebut
Pemerintah Taiwan melalui kantor perwakilannya di Indonesia, Taipei Economic and Trade Office (TETO), membantah adanya praktik kerja paksa ratusan mahasiswa Indonesia di Taiwan dalam Program Magang Industri-Universitas.
Kepala TETO John C. Chen mengatakan, Kementerian Pendidikan Taiwan sudah mendatangi dan mewawancarai selurah mahasiswa Indonesia.
Mereka merupakan mahasiswa di Universitas Sains dan Teknologi Hsing Wu, wawancara dilakukan pada 28 Desember 2018 dan 3 Januari 2019.
"Mereka menyangkal bahwa mereka dilecahkan dalam program magang tersebut," ujar Chen dalam konferensi pers di Kantor TETO, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Chen juga mengatakan, Kementerian Pendidikan Taiwan memastikan semua kegiatan magang di luar kampus sudah sesuai dengan ketentuan di Undang-undang Ketenagakerjaan Taiwan.
Menurut Chen, mahasiswa dalam program magang tersebut hanya diizinkan bekerja maksimal 20 jam seminggu pada tahun pertama.
Ini pun kata dia bersifat paruh waktu dan tidak wajib.
Menurut Chen, jika mahasiswa keberatan bekerja, mereka boleh berhenti, dengan konsekuensi tak dapat pemasukan dari gaji.
(Tribunnews.com / Bunga)