Suhadi, seorang relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan cuitan Andi yang menyebut adanya tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos.
Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim.
Dalam surat tanda laporan tertulis terdapat dua nama, satu di antaranya Andi Arief.
Sementara, pasal yang disangkakan yakni UU ITE Pasal 28 ayat (1), Jo pasal 45 ayat (2) tentang penyebaran berita bohong.
"Relawan berkepentingan terhadap pilpres ini. Saya melihat ada informasi hoaks yang tentunya harus saya sikapi dan kemudian melaporkan persoalan ke Bareskrim," kata Suhadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Ia menjelaskan, ada tiga orang yang dilaporkan, satu di antaranya yakni anggota Partai Demokrat berinisial AA (Andi Arief).
Ia menilai Andi membuat citra buruk pada capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Ya (anggota Partai Demokrat Andi Arief) kira-kira begitu. Yang patut dilaporkan itu perbuatannya,” ucapnya.
Baca: Kabareskrim Janji Pihaknya Akan Usut Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
2. Andi Arief
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief membantah telah menyebar informasi bohong mengenai adanya surat suara yang sudah tercoblos.
Andi mengatakan, informasi yang diunggah melalui akun Twitter-nya hanya permintaan agar kabar yang beredar itu dicek kebenarannya.
"Saya mengimbau supaya dilakukan pengecekan," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/1/2019).
Menurut dia, hal tersebut sudah jelas tertulis dalam twit yang dia buat.