“Jadi itu kan ada dua, LS dan HY."
"Dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka,” ujar Syahar di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
2. Kedua tersangka tidak ditahan
Masih dikatakan Syahar, kedua tersangka HY dan LS tak ditahan lantaran disangkakan dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Keduanya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang.
Pasal 15, berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun."
“Karena memang salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Syahar.
3. Diamankan di dua tempat berbeda
Kepala Biro Penerangan Masyrakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
HY diamankan di Bogor dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.
Dedi menjelaskan, HY dan LS berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan hoaks itu.
“Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup."
"WA grup ini satu di antaranya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU,” kata Dedi dikutip dari Kompas.com.
4. Sindiran Ruhut Sitompul pada Andi Arief
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul menyindir Andi Arief yang ikut mengunggah hoax surat suara yang dicoblos tersebut.