TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil menangkap mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Rabu (9/1/2019).
Dikutip Tribunnews.com dari Surya.co.id, penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Kenjeran, persis di depan gang Jalan Lebak Permai II Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) itu sempat diwarnai sejumlah drama.
Mulai dari aksi kejar-kejaran, hingga dilindasnya motor jaksa oleh terpidana.
Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, berikut lima fakta kronologi penangkapan Wisnu Wardhana yang berlangsung dramatis.
Baca: Kabur dari Eksekusi, Terpidana Korupsi Wisnu Wardhana Lindas Motor Jaksa di Jalanan Surabaya
1. Dipimpin langsung Kepala Kejari Surabaya
Penangkapan Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan.
Tak sendiri, Teguh Darmawan turut didampingi tim intelijen dan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
2. Diwarnai aksi kejar-kejaran
Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Ya, terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar tersebut sempat berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.
Wisnu Wardhana bahkan menabrak dan berusaha melindas motor petugas kejaksaan yang hendak menghalanginya untuk kabur.
"Tapi mobilnya gak mau berhenti juga, malah motornya ditabrak dan terjebak di bawah mobil. Mobil pun gak bisa jalan, itu sudah macet jalannya. Orang-orang penasaran ada apa, jadi kendaraan yang lewat jalannya pelan-pelan sambil lihat penasaran," cerita Sumardi, saksi yang berada di lokasi kejadian.
3. Disaksikan anak